Ekonomi

Disperdagin Kota Kediri Mulai Salurkan Bantuan Modal Tahap I Tahun 2024

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

464Views

Kediri  – Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin akan menyalurkan bantuan modal  usaha kepada 5.617 penerima secara bertahap hingga Senin (12/8) mendatang.  Pemberian bantuan modal yang bersumber dari DBHCHT Tahap I Tahun 2024  diserahkan kepada 1.156 penerima dari Kelurahan Balowerti, Banjaran, Kaliombo, Kampung Dalem, Kemasan, Manisrenggo, Ngronggo, Dandangan, Ngadirejo, Jagalan dan Pakelan. Bantuan ini akan diberikan secara simbolis ke gedung GNI Kota Kediri. (6/8/2024)

Dalam keterangannya secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan Pemerintah Kota Kediri berkomitmen terus mendorong pemberdayaan UMKM. Salah satunya melalui program bantuan modal usaha. Wahyu menjelaskan program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dan menengah menjalankan usahanya agar bertahan bahkan lebih berkembang. “Saya sampaikan selamat kepada Bapak Ibu semua yang lolos sebagai penerima manfaat bantuan modal usaha Tahun 2024. Bapak Ibu merupakan salah satu dari 5.617 orang yang beruntung lolos seleksi dari total 6.815 calon penerima manfaat,” terangnya.

Sementara itu, sebagai salah satu penerima bantuan modal usaha, Rika Yuliana penjual jus buah asal Ngronggo mengaku bersyukur dan senang. Setiap harinya, Rika mengaku berjualan jus dengan cara dititipkan ke toko-toko serta dijajakannya secara keliling. Adanya bantuan modal ini akan Ia manfaatkan untuk membeli blender, cup sealer, serta bahan baku untuk jualannya. “Saya sudah jualan jus buah hampir 10 tahun, dan tahun ini alhamdulillah saya lolos menjadi penerima bantuan modal usaha. Dengan bantuan ini, tentu bisa menambah modal saya untuk membeli keperluan dan bahan baku yang saya butuhkan sehingga bisa memajukan dagangan dan bisa meningkatkan omzet penjualan saya,” harapnya.

Untuk diketahui, penyerahan bantuan modal usaha juga diisi pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wahyu Wasono. Dalam arahannya Wahyu menyampaikan tentang kewajiban pelaporan pemanfaatan bantuan modal usaha serta, petunjuk teknis belanja dan pelaporannya. Menurutnya pemberian bantuan modal usaha DBHCHT ini merupakan bagian dari program pembangunan strategis, sehingga tugas Kejaksaan memastikan bahwa pelaksanaan bantuan modal usaha tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan. (edp)

x