Ekonomi

Cek Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

788Views

Surabaya – Seperti tahun-tahun sebelumnya ada tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat lebaran salah satunya membagikan uang lebaran. Untuk itu masyarakat umumnya menukarkan uang baru ke bank untuk dibagikan kepada anak, keponakan, keluarga dan kerabat. Memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Kas Keliling sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.

Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan cara penukaran uang baru melalui Web Pintar BI (Bank Indonesia), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id. Ini caranya, Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/), Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.

Kemudian, pilih ‘Provinsi’ sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru, Setelah itu, klik ‘Lihat Lokasi’ untuk melihat lokasi penukaran terdekat, Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik ‘Pilih’ Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik ‘Lanjutkan’

Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran, Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’, Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan

Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik ‘Download Bukti Pemesanan, Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru, penukaran uang baru Lebaran 2025 dimulai pada Senin (3/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025). Ini jadwal lengkapnya.

Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

x