Ekonomi

OJK Kediri Himbau Masyarakat Untuk Pastikan Legalitas Pinjol

Halal Bi Halal OJK dan Jurnalis
167Views

Kediri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa pinjaman online yang tidak memiliki ijin resmi dari OJK. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam kegiatan Halal Bi Halal  bersama jurnalis di café & Resto Bumi Panji Kediri. (5/5/2023)

Bambang menyampaikan bahwa secara rutin OJK mengumumkan nama-nama jasa pinjaman online yang telah mendapatkan ijin dari OJK memalui website resmi OJK Kediri, dan call center OJK Kediri 115, “Memang secara berkala OJK mem-public daftar-daftar pinjaman online yang mendapat ijin dari OJK, tapi OJK tidak bisa menyampaikan daftar pinjman online yang tidak berijin karena kita gak tahukan kita berhubungan dengan siapa, jadi hanya yang dapat ijin yang itu, yang di public oleh OJK, diluar itu  berarti illegal”, ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang Supriyanto menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pinjaman online yang telah mendapatkan ijin dari OJK, “Memang pinjol ini masih banyak beredar, ini menandakan bahwa masyarakat itu masih butuh dana, sekiranya masyarakat butuh dana kalau  menggunakan pinjol kami harapkan pakai pinjol yang telah mendapat ijin dari OJK. Yang kedua, diukur kemampuannya dengan kebutuhannya jangan hanya butuhnya, kemampuannya untuk menyelesaikan gak diukur nanti takutnya gali lubang tutup lubang, meskipun ngambil pinjolnya itu pinjol resmi tapi kalau gali lubang tutup lubang ya kasian nanti”, tambahnya.

Bambang juga mengatakan bahwa hingga saat ini OJK telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal, semua pengaduan tersebut telah dip roses sesuai dengan SOP OJK. (edp)

x