Kediri – Sebagai salah satu cara menambah pemahaman para pelaku usaha mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pemerintah kota Kediri menggelar Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi HAKI (Merek) 2024. Pada sosialisasi ini menyampaikan materi terkait dengan fungsi merk dan prosedur pendaftaran, serta tips dan trik pembuatan desain logo merk. (22/2/2024)
Kegiatan yang diikuti oleh 150 pelaku usaha di Kota Kediri tersebut, sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Kediri masih bisa dioptimalkan. Maka dari itu, Pemerintah Kota Kediri terus mendorong, membinaan dan mendampingi pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya. Salah satunya dengan edukasi tentang pentingnya pendaftaran HAKI atau sertifikasi merek.
Zanariah mengatakan, Pj Walikota Kediri Zanariah menyampaikan Pemerintah kota Kediri telah berkomitmen untuk mengembangkan potensi industri dan perdagangan yang ada di kota Kediri, “Fasilitasi Sertifikasi Hak Merek ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri untuk mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar bisa naik kelas,” terangnya.
Untuk diketahui, fasilitas sertifikasi hak merek untuk pelaku usaha di Kota Kediri ini semuanya gratis sehingga tidak perlu risau. Pemerintah Kota Kediri telah menyiapkan anggaran APBD untuk pendaftaran HAKI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. Perlindungan hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. (edp)




























