Hukum

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 157 Kasus Curanmor dan Menangkap 142 Orang Tersangka

Jurnalis: Freddy Hardiyanto

295Views

Surabaya- Hanya selama tiga pekan di bulan Januari 2025.Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim jajaran mengungkap 157 kasus curanmor serta juga menangkap 142 orang tersangka

“Barang bukti yang diamankan 134 unit motor. Rincian kami sendiri Ditreskrimum ada 5 kasus, 7 tersangka barang bukti 14 unit roda dua,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Jumat (24/1/2025).

Farman menngatakanu, untuk ungkap Satreskrim jajaran 152 kasus dengan tersangka 135 orang. Rinciannya 130 orang tersangka dewasa dan 5 diantaranya masih anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan 120 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat.

“Pelaku yang ditangkap terdiri dari pelaku curanmor dan penadahnya. Beberapa pelaku yang diamankan diantaranya adalah residivis. Seperti di Polres Lamongan 2 orang, Polres Pasuruan kota 2 tersangka dan Polrestabes Surabaya 1 tersangka. “Barang bukti termasuk plat nomor ada 120 plat nomor hasil curian yang kemudian (motor) dijual di beberapa daerah,” sebutnya.

Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan untuk kasus curanmor yang diungkap Polda Jatim ada 5 TKP wilayah Surabaya, Probolinggo dan Pasuruan. Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap. Mereka, DC, FH, MS, ST, AN, S dan Z. 

“Khusus yang plat nomor kita ambil dari penadah di Probolinggo. Kita temukan tiga karung berisi 130 plat nomor, jadi ini masih dikembangkan beberapa wilayah,” ucapnya. Untuk penadah Z menerima motor curian dari pemetik. Lalu dijual kembali ke beberapa wilayah. Satu unit motor dijual tersangka penadah dengan harga mulai Rp 6 juta. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor bisa mendatangi Polda Jatim untuk mengecek motor barang bukti. “Tentunya dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan. Kalau nanti sesuai bisa pinjam pakai gratis,” tuturnya.

x