Hukum

Operasi Sikat Semeru 2026, Polsek Lowokwaru Ungkap Pencurian di UB

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

7Views

MALANG KOTA – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PAP (37) beserta barang bukti satu unit laptop dan dua smartwatch. Total kerugian yang dialami tiga korban ditaksir mencapai Rp13,7 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru menangani perkara tersebut yang dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” jelas Ipda Lukman, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.

Barang tersebut berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam milik mahasiswa lainnya. Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum mahasiswa melanjutkan kegiatan PKKMB.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan keesokan paginya, ketiga barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Dalam penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyidik kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua smartwatch dan satu laptop yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian dalam penguasaan PAP.

PAP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut diketahui milik tiga korban, yakni MAP (21), MZ (21), dan RA (18).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie berwarna abu-abu muda. Total kerugian ketiga korban ditaksir mencapai Rp13.700.000.

Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang menyasar kejahatan konvensional.

“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat khususnya mahasiswa baru di kampus tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujarnya.

Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek Lowokwaru terus mengoptimalkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mmp)

x