Hukum

Tegakkan Perda, Pemkab Kediri Musnahkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

444Views

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen Penegakan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri. Hal tersebut diwujukan dengan memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal yang berasal dari Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri sejak April 2023 hingga Oktober 2025 dan hasil Operasi gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 yang melibatkan Bea Cukai, TNI, dan Polri. Pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama jajaran Forkopimda sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan peraturan daerah. (22/4/2026)

Saat ditemui setelah pemusnahan, Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri, “Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. Pemerintah Kabupaten Kediri pun berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi seluruh warganya.

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 735 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis serta 6.996 batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan.

Barang bukti ditemukan di sejumlah toko kelontong setelah petugas gabungan melakukan pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. (edp)

x