Hukum

Polrestabes Surabaya Bekuk 9 Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

86Views

SURABAYA – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap sembilan anggota sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Para pelaku diamankan di dua hotel di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pendalaman terhadap jaringan yang diduga telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” kata AKP Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diduga telah melakukan tiga aksi di wilayah Surabaya dengan total kerugian korban mencapai Rp116 juta.

Rinciannya, aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026 dengan korban asal Trenggalek mengalami kerugian Rp60 juta. Kemudian, pada 14 Januari 2026, korban asal Kalimantan mengalami kerugian Rp40 juta di lokasi yang sama. Sementara itu, aksi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 menyebabkan korban asal Jakarta mengalami kerugian Rp16 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial F berpura-pura sebagai warga Kalimantan, E menyamar dengan nama “Andi” untuk mendekati korban sejak di Jakarta, AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam, sedangkan I bertugas sebagai sopir.

“Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO,” ujar AKP Hadi.

Sementara itu, sembilan tersangka yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, riwayat transaksi, dan komunikasi telepon.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.

Catatan redaksional: Sebelum dipublikasikan, pastikan kembali kesesuaian pasal yang dikenakan dengan jenis tindak pidana serta kronologi tanggal kejadian, terutama karena urutan kasus yang disebutkan tidak berdasarkan waktu. (ho)

x