Hukum

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

112Views

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari 23 laporan polisi yang ditangani selama operasi, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

AKBP Irwan menyatakan, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka yang diamankan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah berhasil dicegahnya peredaran narkotika sehingga ribuan masyarakat dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkap AKBP Irwan.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkoba.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menerangkan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika.

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” kata AKP Adik.

Menurutnya, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan. (ho)

x