Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penadahan Truk

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

172Views

BONDOWOSO — Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Kasus tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.

Selanjutnya, tersangka AS menemui seorang calon pembeli berinisial BS. Kendaraan tersebut kemudian ditawarkan dengan harga Rp26 juta. Kepada calon pembeli, AS menyampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB masih menjadi jaminan di bank.

“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari hasil penjualan tersebut, F menerima Rp13,5 juta, ST memperoleh keuntungan Rp1 juta, sedangkan AS mendapatkan Rp4 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528, nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya. Polisi juga menyita satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bondowoso dalam menindak dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat, dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya. (ho)

x