SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Yogi Saparudin (35), pengemudi taksi online yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ADS (30), warga Kecamatan Sumedang Selatan, dan MIN (17), seorang pelajar asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Jasad Yogi ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Setelah ditemukan, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari enam jam setelah polisi menerima laporan dugaan pembunuhan. Keberhasilan itu didukung keterangan sejumlah saksi, termasuk istri korban, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri korban, serta alat bukti yang kami kumpulkan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari enam jam,” kata Usep saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026).
Setelah mengidentifikasi para terduga pelaku, polisi menangkap kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk menemukan lokasi jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan ADS. Utang yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp25 juta dan belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
“Motif sementara yang kami dalami adalah masalah utang piutang. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain,” ujar Usep.
Polisi menduga ADS semula memesan kendaraan yang dikemudikan Yogi melalui aplikasi transportasi daring untuk menagih utang tersebut. Pertemuan pertama mereka berakhir dengan perselisihan, sebelum akhirnya keduanya berpisah.
ADS kemudian diduga kembali memesan kendaraan korban dengan melibatkan MIN. Dalam perjalanan berikutnya, kedua tersangka diduga membawa korban ke kawasan galian di sekitar kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berupa pengikatan menggunakan tali tambang dan penjeratan leher dengan kabel baja. Korban disebut sempat melakukan perlawanan sebelum mengalami pemukulan yang diduga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban untuk mencari lokasi pembuangan. Mereka sempat menuju kawasan Cibugel, tetapi kemudian berpindah ke perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah.
Di lokasi terakhir, jasad korban diduga dikuburkan dalam lubang sedalam sekitar satu meter. Polisi menyebut kedua tersangka menggunakan cangkul untuk menggali tanah.
“Setelah mengamankan kedua tersangka, kita membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikuburkan. Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersebut dan membawanya ke rumah sakit untuk menjalani autopsi,” tambah Usep.
Penyidik juga menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu didasarkan pada keterangan tersangka mengenai persiapan sejumlah alat yang digunakan dalam kejadian tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ada indikasi perencanaan. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” katanya.
Selain dugaan pembunuhan, polisi turut menyelidiki dugaan pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka diduga berencana menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya. Namun, rencana tersebut disebut belum terlaksana karena kasusnya lebih dahulu terungkap.
“Rencana itu belum sempat terjadi, karena keburu ketahuan,” ungkap Usep.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil milik korban, cangkul, kabel baja, tali tambang, serta pakaian korban. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta peran masing-masing dalam perkara tersebut. Mengingat MIN masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 479 ayat (4), serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan pembunuhan berencana, ancaman pidananya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Yogi Saparudin (35) dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi taksi online tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (mmp)




























