Hukum

Hitungan Jam Polda Jatim Amankan Pengasuh Panti Asuhan yàng diduga Mencabuli Anak dibawah Umur

1.6KViews

Surabaya – Dalam hitungàn jàm Subdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bèrhasil mengamankan NK (61)pengasuh panti asuhanyàng diduga sebagài pelaku pencabulan Anak Dibawah Umur Saat Diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Jumat malam (31/1/2025)

Tindakan itu merespoan laporan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) selaku pendamping para korban pencabulan, Kamis (30/1/2022) sore. ”Saat ini kasus sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” kata kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jum’at (31/1/2025) malam.

Dirmanto megatàkan, berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.”Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang di dalami,” seru Dirmanto.

Dirmanto belum menjelaskan secara detail terkait kemungkinan tersangka dalam kasus itu. ”Masih proses pendalaman ya, siapa yang diamankan, dan seperti apa kontruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami,” tuturnya.

Sebelumnya, pengasuh di salah satu panti asuhan Surabaya berinisial NK (61) diduga melakukan kekerasan kepada anak asuhnya. Korban masih di bawah umur dan melakukan kekerasan seksual selama 3 tahun.Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pelapor, S (41) dan anak perempuan 15 tahun yang diduga menjadi korban.

x