Surabaya – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim amankan satu orang pelaku QMR (31) warga Bojonegoro
penjual penjual pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Penangkapan ini berawal dari kelangkaan pupuk bersubsidi di area Jawa Timur, sehingga Tim Unit I Subdittipidter melakukan penyelidikan, dari hasil analisa dan undercover dan surveillance akhirnya tim mengamankan pelaku yang disebut sebagai penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Bojonegoro. (4/3/2025)
Hasil pengungkapan ini anggota mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton, “Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata – rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkap AKBP 111 Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim.
Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku, “Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“ ungkapnya.
Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku. Atas peristiwa ini pelaku akan dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf d Jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang atas pengawasan Jo Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Permentan nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 ⁷8 tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian Jo Kepmentan tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025 dengan ancaman 2 tahun penjara. Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro.




























