Hukum

Polda Jatim periksa Jan Hwa Diana terkait penahanan Ijazah

Jurnalis: Fredericus Hardiyanto

998Views

Surabaya – Usai penggeledahan serta ditemukan satu lembar Ijazah yang di tahan, Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 22 Mei 2025 sore, melakukan pemeriksaan terhadap Han Jwa Diana. Pemilik UD Sentoso Seal yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Mobil tersebut, tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pada pukul 18.00 sore, dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.

Han Jwa Diana juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakam mobil tersebut, Tidak ada pernyataan dari Diana saat turun dari mobil, hingga dirinya digelandang ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.Sebeumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal.Perusahaan milik Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo yang bergerak di bidang distribusi spare parts tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim atas penahanan Ijazah milik mantan karyawannya tersebut hingga lebih dari 2 tahun.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan sejumlah langkah telah diambil untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

1Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan. Hal tersebut menurut farman memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan. Namun demikian, sebagian dokumen yang dilaporkan masih belum ditemukan dan tengah ditelusuri lebih lanjut.“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” ujar Farman.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan korban, sementara sisanya adalah karyawan, termasuk pemilik perusahaan Diana dan suaminya.

Farman menegaskan bahwa tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup.“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

x