Hukum

Komplotan Pencuri Wanita di Bekuk Polres Kediri Kota

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

1.02KViews

Kediri – Polres Kediri kota berhasil membekuk komplotan pencuri yang terdiri dari 4 orang wanita spesialisis pusat perbelanjaan dan swalayan. Aksi komplotan tersebut terungkap, setelah keempatnya terekam kamera CCTV di salah satu swalayan kota Kediri. (13/6/2025)

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa 3 diantaranya adalah residivis pencurian, dan 1 lagi baru 1 kali melakukan aksi pencurian. Keempatnya berhasil di tangkap di Surabaya.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan masing-masing anggota komplotan memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya, dan pembagian tugas tersebut telah mereka rencanakan, “Untuk rencana yang mereka bangun untuk melakukam aksi di kota Kediri ini tidak begitu lama, dari hasil pemeriksaan keterangan itu dalam beberapa hari mereka sudah merencanakan kemudian yang mempunyai inisiatif dari saudara inisial NI kemudian mengajak rekan-rekannha inisial D, inisial M, dan inisial SS untuk kemudian beraksi di kota Kediri”, paparnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah, “Mulai dari Surabaya mereka bergeser untuk melakukan aksinya yang pertama di kota Kediri, kemudian bergeser ke kota Madiun, selanjutnya di kota Surakarta, dan kota Jogja”, tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. (edp)

x