Hukum

Seorang Nenek Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Cucunya

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

505Views

Kediri — Polres Kediri berhasil menungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di kelurahan Ngronggo, kota Kediri beberapa hari lalu. Dalam kasus tersebut, nenek korban berinisial S (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian MAM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyampaikan bahwa sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ungkapnya.

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban diminta untuk tidur siang, namun tidak menuruti perintah. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan, “Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Hal itu setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun, “Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Sedangkan dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” terangnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. (edp)

x