Hukum

Suami Bakar Istri Siri dan Anak Tiri Karena Faktor Ekonomi

Jurnalis : Hardiyanto

Petugas BPBD Saat Mengevakuasi Korban
328Views

Surabaya – Seorang suami Sutikno (53) warga Dk. Bulu gg. Kinco no. 63E, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, membakar Nita nur zulaima (36), Dimas reza leo saputra (17) dan Abdullah bagusajiwo (8), pada Kamis (13/4/2023) pukul 23.45 WIB, dikarenakan selisih keluarga faktor ekonomi.

Sutikno nekat membakar istri siri dan dua anak tirinya mengunakan bensin, hingga mengakibatkan Sutikno mengalami luka bakar 95%. Sedangkan istri siri Nita Nur Zulaikha mengalami luka bakar 90%, kedua anak tirinya Dimas mengalami luka bakar 80% dan anak terakhir Abdullah mengalami luka bakar ringan 10%.
Kesemuanya dilarikan ke RSU BDH dan RSUD Dr. Soetomo.

Kabid Kedaruratan BPBD, Buyung Hidayat Kota Surabaya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023) , selama penanganan kasus ini pihaknya dibantu oleh jajaran samping Sat Pol PP dan Kepolisian, “Kasus ini selain melibatkan tim BPBD dan Damkar juga ada unsur kriminalitasnya sehingga akan juga dilakukan penyelidikan tentang aksi bakar diri dan inggin mencelakai orang lain,” ujarnya.

Sememtara itu Buyung, warga setempat, mendapat info bahwa pasangan suami istri siri ini kerap berkelahi tentang status dan perekonomian, “Menurut keterangan dari warga sekitar, untuk keluarga sering bertengkar. Mengingat korban adalah suami istri yang nikah siri,” ujar Buyung.

Proses pemeriksan kasus ini akan dilakukan oleh pihak Polsek Lakarsantri terkait penyebab sebenarnya suami nekat membakar istri siri dan dua anak tirinya. Hingga berita ini diturunkan pihak Polsek Lakarsantri belum
Bisa memberikan keterangan resmi. (ho)

x