Hukum

Positif Narkoba Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

Jurnalis : Hardiyanto

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Timur
139Views

Surabaya – Hasil tes urine dan pengambilan sample rambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, positif narkoba , dan langsung di copot jabatannya oleh Kepala Kejaksaan Tingi Jawa timur, Mia Amiati.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim diminta untuk tidak meninggalkan ruangan untuk dilakukan tes urine secara mendadak, “Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/ kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim,” ujarnya.

Secara diam-diam ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang membidangi masalah tes urine, “Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia Amiati.

Dari hasil test urine itu yang keluar pada 16 Mei 2023. “Ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun”, ujar Mia Amiati.

Selanjutnya saya selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk memohon petunjuk. Sementara saat ini Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih sebagai Plt,” kata Kajati Mia. (ho)

x