Kediri – Tepat seminggu yang lalu terjadi perampokan di swalayan yang berada di Jalan Raung kota Kediri. Perampokan tersebut diduga dilakukan oleh TZA dan WAI dengan modus mendatangi swalayan yang buka selama 24 jam dengan menggunakan mobil Panther milik WAI. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin. (6/9/2024)
Menurut Iptu M. Fathur Rozikin kedua terduga pelaku mendatangi swalayani pukul 04. 00 WIB, dn sesampainya di swalayan keduanya langsung melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang yang ada di swalayan tersebut.

Iptu M. Fathur Rozikin menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya juga bekerjasama dengan Polres Kabupaten, “kami dari satrekrim polres kediri kota dan polres kabupaten, melakukan penyelidikan dari awal kejadian sampai kemarin hari kamis tanggal 5 September tahun 2024, kedua pelaku berhasil kita amankan di tempat yang berbeda, yang pertama ada di kandat, kemudian yang kedua ada di kecamatan Ngadiluwih”, tuturnya.
Kedua terduga pelaku menjalani proses di tempat yang berbeda, untuk TZA yang digelandang di Polres Kediri Kota sedangkan WAI diproses di wilayah hukum Polres Kediri. Diketahui pula, otak kejadian tersebut adalah pelaku WAI yang saat ini sedang diproses di wilayah kabupaten. Akibatnya kedua pria tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelum mmelakukan aksinya di swalayan tersebut, keduanya di malam yang sama juga melakukan perampokan di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. (edp)




























