Hukum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Adik Kandung di Balowerti

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

253Views

Kediri – Berawal dari kekesalan kepada adiknya setelah pesta miras bersama, Edi Purwanto diduga menghabisi adik kandungnya, Dadang di Balowerti kota Kediri. Setelah kejadian tersebut terduga pelaku sempat melarikan diri ke rumah temannya yang beralamat di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri hingga pada 1 Oktober 2024 pukul 21. 00 berhasil di amankan oleh Reskrim Polres Kediri Kota. Hal ini disampaikan oleh M. Fathur Rozikin Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (2/10/2024)

M. Fathur Rozikin telah memeriksa sejumlah saksi dan diduga pelaku dan korban sering melakukan pesta miras, “Antara korban dan pelaku ini sering sekali melakukan pesta miras, yang kemudian terjadi keributan dan kemarin keributan itu berakibat fatal sampai meninggalnya si korban”, ujarnya.

Lebih lanjut M. Fathur Rozikin menyampaikan dari hasil otopsi di temukan luka di kepala korban, “dari hasil otopsi yang sudah dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara bahwa korban mengalami luka di kepala karena benturan dari benda tumpul, dalam hal ini adalah keramik yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk menganiyaya korban sehingga korban meninggal dunia”, paparnya.

Untuk diketahui, pada saat penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri namun dari pihak kepolisian melakukan tindakan represif. Atas perbuatannya tesebut terduga pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (edp)

x