Hukum

Alami Kerugian 15M, diduga Korban Koperasi Datangi Polres Kediri Kota

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

435Views

Kediri – 5 orang perwakilan dari 10 orang yang diduga korban penipuan koperasi Mandiri Atha Makmur mendatangi Polres Kediri Kota. Kedatangan mereka ini bermaksud untuk menanyakan penanganan dugaan penipuan koperasi dengan kedok investasi. Para korban mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut sejak tahun 2019 namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. (21/9/2024)

Salah satu diduga korban yang melapor, Tri Mumpuni mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Polresta sebanyak 2 kali dan korban yang di Jakarta juga telah melaporkan ke Mabes, “Awalnya melaporkan pengurus yang ada di Kediri namanya Pak Huda, terus mental, saya melaporkan seluruh pengurus, saya sudah jalur ke menterian koperasi, dan janji akan diselesaikan tapi hingga saat ini juga tidak ada penyelesaian”, tuturnya.

Kepada para korban, diduga koperasi Mandiri Artha Makmur menawarkan investasi dalam berbagai bidang usaha seperti penggilingan kopi, penjualan sembako, dan lain sebagainya dengan keuntungan 1% setiap bulan. Tri Mumpuni juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat menerima hasil investasi satu kali dan setelah itu tidak da kabar dari pengurus, ” ini banyak info bahwa pelaku masih berkeliaran buka usaha dengan dalih yang sama, itu paling tidak bisa di tangkap, bagaimana pertanggungjawabannya, kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami”, paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota IPTU Fathur Rozikin membenarkan Jajaran Reskrim Polres Kediri Kota sebelumnya telah menerima laporan pada tahun 2019, dan pada saat itu pemeriksaan di hentikan karena ada surat keputusan dari pengadilan Surabaya yang menyatakan koperasi Mandiri Artha Makmur telah pailit.

Fathur Rozikin menambahkan untuk langkah kedepan pihaknya akan mencari kebenaran tentang pencabutan pernyataan pailit dari Surabaya.”Untuk langkah kedepan karena sepuluh pelapor tadi datang dengan membawa pembatalan surat pailit tersebut dari pengadilan negeri Surabaya, dengan membawa surat pembatalan dari pengadilan negeri Surabaya otomatis nanti kita akan melangkah atau kami akan kroscek terkait surat pembalan tentang pailit tersebut”, ujarnya.

Untuk diketahui, 10 korban yang melapor ke Polres Kediri Kota diduga telah menginvestasikan uang mereka ke koperasi Mandiri Arta Makmur dengan jumlah beregam dan dari total keseluruhan 10 korban penipuan ini mengalami kerugian sebesar 15M. (edp)

x