Hukum

BNN Kota Kediri Tangkap Pengedaran Narkoba Melalui Media Sosial

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

BNN KOta Kediri Ungkap Pengedaran Narkoba Memalui Media Sosial
366Views

Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri berhasil mengungkap kasus penyebaran narkotika jenis sabu-sabu melalui media sosial dan menangkap seorang warga kota Kediri berinisial ES.  Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar saat menggelar rilis di kantor BNN kota Kediri. (22/3/2023)

Saat di tanya oleh petugas, terduga sempat tidak mengakui, namun saat melakukan penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di dalam panci penanak nasi yang sudah di kemas dalam plastik klip.

AKBP Bunawar mengatakan, menururt pengaluan tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir, ia memakai barang tersebut namun juga menjual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, “akhirnya pada saat penggeladahan di temukan barang bukti yang sudah di buat klip-klip (dalam plastik klip) ini memang tujuannya untuk mengedar, jadi memang bukan pemakai, tetapi tujuanny untuk penghasilan tambahan, dan kegiatan ini pun bukan satu hari dua hari dilakukan, lebih kurang hampir 2 minggu”, ujarnya.

Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dengan berat total 5,1 gram dan saat ini barang bukti tersebut di kirimkan ke laboratorium Surabaya untuk di lakukan pengecekan tentang keasliannya.

AKBP Bunawar menambahkan, menurut pengakuannya, terduga sudah dua kali melakukan transaksi melalui media sosial, dan terduga tidak mengetahui siapa bandarnya, “Dia tidak tahu siapa bandarnya, siapa yang dijual dia dapat melalui nomor hand phone. Dia dapat nomor hand phone si penjual dari media social Facebook. Sekarang itu di media sosial ada orang anonim yang menjual seperti ini. Kontak ke nomer tersebut lalu disiapkan barang transfer ke sini,” ungkapnya

Sementara itu, menurut pengakuan ES saat dihadirkan dalam kegiatan rilis, pihaknya sudah dua kali melakukan transaksi dengan system barang dikirim terlebih dahulu, lalu pihaknya mengirimkan uang secara transfer. Pada transaksi pertama terduga telah mengirimkan uang sebesar Rp n950. 000 dan untuk transaksi kedua senilai kurang lebih dua juta belum sempat di transfer karena terduga tertangkap sebelum melakukan pembayaran. Pada transaksi kedua, pihaknya mengaku menerima titipan dengan tiba-tiba. (edp)

x