Hukum

Ditjenpas Jatim Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Ke Polres Kediri Kota

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

461Views

Kediri — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menyatakan telah menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (31). Dalam laporannya, Eka Faisol Umami mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh 5 orang petugas lapas pada Mei 2025 di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), yang menurut pengakuannya tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Kediri Kota, dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, “Kami sudah menerima laporan tersebut. Informasinya juga sudah disampaikan ke Polres. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kadiyono usai serah terima jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak lapas membantah tudingan tersebut dan menyatakan insiden itu sebagai kecelakaan akibat terpeleset, “Artinya kami masih harus melihat persoalan ini secara jernih. Kami belum bisa memastikan karena kasusnya sudah masuk ranah hukum dan telah dilaporkan ke Polres. Jadi kami mengikuti proses yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” tambahnya.

Di sela penanganan kasus tersebut, Kadiyono juga berpesan kepada Kepala Lapas Kediri baru, Gatot Tri Rahardjo, yang menggantikan Solichin setelah dipindah tugaskan ke Lapas Banyuwangi, “Pesan juga ke Pak Kalapas yang baru, sama-samalah dijalin hubungan yang baik dengan insan media, dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya. (edp)

x