Hukum

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pengoplos Elpiji di Jombang

Jurnalis : Freddy Hardiyanto

786Views

Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 3 Maret 2025 membekuk pelaku pengoplos elpiji subsidi kemasan 3 kg ke kemasan tabung 12 kg dan 50 kg.

Dalam penangkapan tersebut, selain menyita barang bukti tabung elpiji, juga mengamankan empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya MS, MM, AK dan SZ, mereka merupakan warga Perak, Jombang.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menyebut, keempat tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan. Tepat sejak Desember 2024.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat yang mencurigai bisnis yang dilakukan tersangka, anggota kami dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin 3 Maret 2025 lalu melakukan penangkapan,” terang Damus, Selasa 4 Maret 2025.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Damus menjelaskan mereka melakukan pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung lebih besar untuk mendapat keuntungan lebih.

“Jadi cara melakukan pengoplodan itu, disini dilakukan oleh dua tersangka yang disebut sebagai dokter. Kemudian dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan elpiji tersebut dapat dipindahkan ke tabung non subsidi,” tambahnya.

Disinggung motif melakukan pengoplosan tersebut, Damus mengungkapkan tersangka untuk mendapat keuntungan lebih,” tersangka untuk mendapatkan keuntungan dalam menjalankan bisnisnya,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

x