Hukum

Ferry Irawan di Tahan di Lapas Kota Kediri Atas Dugaan KDRT

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

Ferry Irawan terduga KDRT saat di Kejari Kota Kediri
111Views

Di duga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan yang merupakan  suami dari Vena Melinda, kamis siang tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri setelah mendapatkan limpahan berkas dari penyidik Polda Jatim. Selang satu jam kemudian, Ferry Irawan yang tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri langsung dipindahkan ke lapas Kediri. (16/3/2023)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Pemindahan tersebut dilakukan, setelah jaksa penuntut umum berkesimpulan melakukan penahanan lanjutan, “, jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20 maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan, oleh sebab itu pada hari ini penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan dari tanggal 16 Maret 2023 hingga 4 April 2023”, ujarnya.

Novika Muzairah Rauf menambahkan, 7 jaksa penuntut umum telah disiapkan selama proses persidangan kasus tersebut, yaitu 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri kota Kediri. Pada kasus ini JPU akan menggunakan pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferry Irawan tidak bersalah dan akan dibuka pada saat persidangan, “selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum, tetap Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah, kami akan buktikan di dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya bahwa apa yang ada di berita selama ini mengenai pak Ferry tidak sepenuhnya benar, paparnya.

Untuk diketahui, Ferry Irawan di laporkan oleh Venna Melinda atas dugaan KDRT yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2023 di salah satu hotel Kota Kediri. Kasus tersebut dilaporkan oleh Venna Melinda ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jawa Timur. (edp)

x