Hukum

Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Tindak WNA Belanda dan Filipina

263Views

Kediri – Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah menindak 2 Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 2 pelanggar keimigrasian tersebut berasal dari 2 negara yang berbeda, pertama inisial JB usia 38 tahun berkewarganegaraan Belanda, yang kedua
diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB. (9/10/2024)

Penanggakapan terhadap JB bermula pada hari selasa, 1 Oktober 2024, pihaknya melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA) dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024, “Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-indah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.” kata Adrian Nugroho.

Sedangkan untuk kasua kedua, berisial CB mengaku memiliki istri orang Indonesia, dan selama di Indonesia pihaknya dan istrinya menjalankan usaha dagang, “Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri.“kata Adrian Nugroho.

Adrian Nugroho menambahkan pada saat pemwriksaan CB telah memiliki KTP yang terbit pada tahun 2006, “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 (enam) bulan setelah pembuatan” tambahnya.

Untuk diketahui, bagi warga yang mengetahui adanya WNA yang diduga melanggar keimigrasian dapat menghubungi kami di nomor telepon (0354)-688307, nomor Whatsapp : 081133378384, atau di  media sosial kami di Instagram : @imigrasi_kediri, di twitter : @imigrasi_kediri juga di tiktok imigrasi_kediri dan di facebook : Imigrasi Kediri. (edp)

x