Surabaya, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi bersubsidi. Hal in disampaikan pada saat menggelar Press Conference. (11/12/2023)
Kronologi penangkapan, pada hari Kamis 2 November 2023, sekira pukul 18.00 wib, Unit II Subdit IV Tipiter, melakukan penyelidikan di SPBU di kawasan Candi, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan tersebut mendapati truk yang telah dimodifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar, didalam tandon yang ditempatkan di bagian bak truk sebanyak 2.000 liter.
Arman menambahkan, bahwa untuk pemodal tidak mungkin sopir maupun kenek truk karena butuh modal besar, namun ada seseorang inisial S sebagai pemodal, “Saudara S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM, sehingga S dalam pencarian. Dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. S ini yang tahu jualnya kemana, jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal,” tambahnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 Milyar.
Untuk diketahui, Kedua tersangka yang diamankan Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim yakni, AM, sopir dan MHS kenek truk. di SPBU Desa Sumorame, Desa Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023).
Modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan memodifikasi kendaraan truk, ditemukan ada empat tandon plastik masing masing berkapasitas 1000 liter, tandon tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar truk, “Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah kedalam penampungan tandon plastik. Dimana tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda,” jelas AKBP Arman, Wadirkrimsus Polda Jatim.
Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada, Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas support dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo, “Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode, yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.
“Banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Perpres,” lanjut dia.
Ivan berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran, “Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang blum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina,” tutup dia. (ho)




























