Surabaya – Han Jwa Diana ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 22 Mei 2025, Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan, “Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” terang Suryono, Kamis 22 Mei 2025.
Saat ini penyidik masih meakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut, “Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi saksi yang terdiri 23 orang. Begitu juga terhada beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” tambahnya.Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari tersangka, Suryono menegaskan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan,” masih kami lakukan pendalaman,” pungkasnya.




























