Hukum

Polda Jatim Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 144,016 Kilogram Jaringan Antar Provinsi

Jurnalis : Freddy Hardiyanto

99Views

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil amankan 144,016 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi. Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023) di Mapolrestabes Surabaya.

Pasangan suami istri berinisial MT laki-laki (30) dan RT perempuan (28) ditangkap, lantaran menjadi kurir narkoba antar provinsi. Penangkapan kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (14/12/2023) di Hotel Great Diponegoro Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, dan Jum’at (15/12/2023) di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jatim mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri, kita sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, “Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkapnya.

Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda, “Pengembangannya cukup jauh di Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan di Surabaya Jawa Timur,” tuturnya Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya, “Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 hotel gred Diponegoro, Surabaya. Telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, pada saat dilakukan pengamanan dan pengamanan, terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada, “Masih ada barang bukti yang mereka belum sempat untuk diedarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara, di Polresta Saha. Dari sana kita berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup, untuk melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, menemukan 134 bungkus plastik , “Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman, “K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, untuk motif dari pelaku adalah, untuk membawa narkoba ini sebagai kurir dengan upah 200 juta rupiah dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya, dan pengiriman saat ini tersangka belum mendapatkan komisi, “Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (ho)

x