Hukum

Polisi Mojokerto Tangkap Pembunuh Warga Kediri di Riau

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

191Views

Mojokerto – Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan jenazah Anyk Mariyanni, warga Banjarjo, Besuk, Gurah, Kediri, di Hutan Pacet Mojokerto. Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, tersangka bernama Dedi Abdullah, 36 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah. Dedi ditangkap di Riau saat bersembunyi di sebuah gubuk tengah kebun sawit.

Dedi membunuh dan membuang jenazah Anyk, karena ingin menguasai harta korban. Setelah membuang jenazah Anyk, lalu Dedi membawa mobil Suzuki Baleno, HP, perhiasan, dan surat-surat berharga milik Anyk. Saat ini, Dedi sudah diamankan di Polres Mojokerto. Dedi dijerat pasal 365 ayat 3 terkait pencurian dan kekerasan, serta Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Untuk diketahui, sebelumnya jenazah Anyk Mariyanni, asal Gurah Kediri ditemukan di kawasan Lemahbang wilayah Hutan Raden Soerjo Pacet, Mojokerto. jenazah ditemukan petugas Taman Hutan Raya (Tahura) saat patroli. Terdapat luka lecet di sekitar mulut jenazah, di bawah pelipis juga ada lebam. Kondisi mayat tergeletak di hutan pinggir jalan. Korban memakai kemeja lengan panjang warna pink, celana panjang warna hitam, serta jilbab warna putih kombinasi biru dan pink dengan motif bunga. (edp)

x