Kediri – Berawal dari keracunan massal yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024, saat kegiatan sholawatan memperingati Maulid Nabi digelar di Desa Krecek, Polres Kediri berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku utama yaitu pemilik UD 3 Putri bersinisial AFF. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., dalam rilis ungkap kasus. (11/10/2024)
AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di gudang, dan didapati terduga pelaku dengan dibantu karyawannya mengganti tanggal kadaluarsa, “kita geledah, didapati bahwa di gudang tersebut terjadi modus praktik penghapusan tanggal kadaluarsa, jadi barang-barang di gudang semuanya kadaluarsa, namun oleh tersangka dengan mempekerjakan pegawainya dihapus menggunakan alat-alat yang telah disiapkan, diganti dengan kadaluarsa yang masih baru sehingga barang-barang tersebut seperti layak diikonsumsi”, paparnya.
Lebih lanjut, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, dan nantinya saat semua proses sudah selesai, seluruh barang bukti akan dimusnahkan, “Kami telah menyita alat printer yang digunakan tersangka untuk memalsukan tanggal kadaluarsa. Selain itu, seluruh barang yang ada di gudang dan toko tersangka juga telah kami sita, dengan total 30 truk barang bukti”, ujarnya.
Saat pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan, dan untuk karyawan yang membantunya saat ini berstatus sebagai saksi. AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menambahkan pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Sementara itu, Tito Veriyanto, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dari BPOM Kediri, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPOM Surabaya telah melakukan pengecekan kepada 6 makanan dan minuman, “dari keenam sampel, positif mengandung Bacillus cereus, jadi bakteri yang bisa menyebabkan keracunan”, ujarnya.
Saat ini Tito Veriyanto sedang menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dikeluarkan oleh BPOM Surabaya, dan diperkirakan hasil seluruh pemeriksaan dari i BPOM Surabaya akan keluar pada minggu depan.
Untuk diketahui, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya, dan akan dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Jika terbukti bersalah, Anik bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (edp)



























