Hukum

Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

253Views

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Pada Selasa, 28 April 2026, pihak Imigrasi resmi melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, setelah terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, QM dan LQ teridentifikasi bekerja pada perusahaan A, padahal penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang terdaftar secara resmi dalam sistem keimigrasian adalah perusahaan B. Ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan realitas di lapangan ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum dideportasi, keduanya sempat menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya menyasar WNA yang bersangkutan, pihak Imigrasi juga memintai keterangan Direktur perusahaan A selaku tempat mereka beraktivitas. Dalam pemeriksaan tersebut, sang Direktur mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaannya. Sebagai konsekuensinya, pihak perusahaan telah menandatangani surat pernyataan kelalaian dan menerima surat peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Imigrasi Kediri menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal demi menjaga ketertiban umum serta kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.

WNA yang Dideportasi: Sepanjang tahun 2026 (Januari hingga April), tercatat setidaknya 4 WNA yang telah dideportasi oleh Imigrasi Kediri, yaitu:

2 WNA asal Iran (terkait Operasi Wirawaspada pada awal April 2026).
2 WNA asal Tiongkok (inisial QM dan LQ, dideportasi pada 28 April 2026 karena penyalahgunaan izin tinggal).

x