Hukum

Acuan KUHP Baru, Satpol PP Kabupaten Kediri Perketat Prosedur Penindakan Rokok Ilegal

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

188Views

Kediri – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, khususnya dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun 2026. Pembekalan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman regulasi para petugas saat bertugas di lapangan. Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Sekretaris Satpol PP, Diah Pujiastutik, serta dua perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri selaku narasumber. (25/5/2026)

Saat ditemui pasca-acara, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengungkapkan bahwa edukasi ini merupakan langkah konkret untuk menyukseskan program nasional “Gempur Rokok Ilegal”. Lebih dari itu, Bimtek ini dirancang guna mendongkrak kapabilitas personel sekaligus mengantisipasi maladministrasi atau kesalahan prosedur saat melakukan penindakan.

Langkah preventif ini dinilai sangat krusial, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembaruan hukum tersebut menuntut para penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bertindak lebih cermat, taktis, dan terukur, “Kami membutuhkan penguatan kapasitas bagi personel di lapangan. Sinergi dengan Bea Cukai ini memastikan bahwa pada tataran eksekusi, tidak ada regulasi yang dilanggar. Kita harus menghindari salah melangkah, mengingat saat ini kita sudah mengacu pada KUHP yang baru”, ujarnya.

Sirkulasi rokok ilegal yang masih marak di kalangan masyarakat menjadi tantangan besar. Fenomena ini tidak hanya merusak stabilitas ekosistem perdagangan lokal, tetapi juga menggerogoti stabilitas fiskal negara akibat kebocoran potensi penerimaan cukai. Di tengah dinamika ekonomi saat ini, aparat penegak hukum dituntut berpikir kreatif dan adaptif demi mengamankan pendapatan negara.

Merespons kompleksitas tersebut, pihak Bea Cukai menyoroti bahwa pergeseran modus operandi pelaku adalah dampak nyata dari kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, ketajaman dalam mengolah informasi menjadi modal utama petugas, “Materi yang kami tekankan mencakup identifikasi karakteristik rokok ilegal di pasar, mekanisme pelaporan, hingga pemanfaatan aplikasi digital penunjang. Targetnya, kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Bea Cukai tetap solid melalui operasi gabungan yang intensif,” papar Viki Hendra, Pejabat Fungsional Ahli Pemeriksa Dokumen Unit Penindakan dan Intelijen Bea Cukai Kediri.

Melalui program Bimtek yang dihelat dua kali setahun dengan melibatkan 25 personel taktis ini, negara diharapkan mampu menekan angka kebocoran anggaran secara signifikan. Langkah tegas ini juga menyasar para pelaku peredaran rokok ilegal, baik yang bertransaksi di pasar konvensional maupun ekosistem digital. Acara yang berlangsung interaktif ini memicu diskusi dua arah yang dinamis. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari banyaknya bobot pertanyaan yang diajukan oleh anggota Satpol PP sepanjang sesi tanya jawab. (edp)

x